"Ini baru kejadian musibah. Mulai sekarang, pemda setempat (Pemkab Sumedang) dan Polres Sumedang melakukan pendalaman terkait masalah izin klaster perumahan-perumahan lokasi longsor," ujarnya.
Meski sedang dilakukan pendalaman, tutur Kabid Humas, polisi belum memanggil atau memeriksa saksi. Polisi juga belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pembangunan perumahan di kawasan Cimanggung.
"Belum (dugaan pelanggaran). Ini kan baru dilihat. Ada kejadian musibah tanah longsor, nah kami dalami dulu," tutur Kabid HUmas Polda Jabar.
Diketahui, bencana tanah longsor menerjang Perum Pondok Daud, Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (9/1/2021).
Bencana tersebut terjadi dipicu oleh hujan deras yang mengguyur Kabupaten Sumedang dan sekitarnya. Intensitas hujan yang tinggi menyebabkan tebing setinggi 20 meter dan lebar 40 meter longsor. Material tanah tak hanya menimbun warga tetapi juga merusak 14 rumah.
Tanah longsor terjadi dua kali. Peristiwa pertama terjadi pada pukul 16.00 WIB, merusak 14 rumah dan menimbun 11 orang. Longsor susulan terjadi sekitar 19.30 WIB, saat petugas masih melakukan evakuasi korban di sekitar area longsoran pertama.
Total korban meninggal akibat bencana itu sebanyak 13 orang. Saat ini tim search and rescue (SAR) gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumedang, TNI, Polri, Basarnas Bandung, dan relawan, masih melakukan pencarian terhadap 27 warga yang dilaporkan hilang pasca longsor.