Menurut Kasatres Narkoba Polres Cimahi, berbagai cara dilakukan para tersangka untuk mengedarkan barang terlarang seperti ganja, sabu, tembakau sintetis, dan obat-obatan terlarang. Yakni melalui sistem tempel, transaksi langsung, dan melalui jasa pengiriman paket.
"Yang juga banyak dilakukan adalah penjualan melalui berbagai media sosial, seperti Instagram dan Facebook. Itu yang kami pantau melalui patroli cyber," tutur Kasatres Narkoba Polres Cimahi.