Sebelum Sanksi Berlaku, Pemprov Jabar Bagikan Jutaan Masker Gratis untuk Warga

Agung Bakti Sarasa
Sindonews
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Ridwan Kamil (Foto: Dok Humas Pemprov Jabar)

Diketahui, Pemprov Jabar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar bakal mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai sanksi, mulai dari kerja sosial sampai denda sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, pihaknya kini tengah mematangkan regulasi terkait sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum tersebut.

"Ada akademisi yang terlibat dalam penyusunan (regulasi). Nanti bentuknya peraturan gubernur (pergub). Jadi, aturan tidak hanya untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, tapi juga yang menyangkut protokol kesehatan," ucapnya.

"Protokol kesehatan itu yang pokoknya ada tiga. Ada masker, jaga jarak, dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), antara lain cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir. Ini yang kira-kira akan diatur dalam aturan ini," ujarnya lagi.

Regulasi tersebut ditargetkan selesai dan berlaku pada Senin (20/7/2020) mendatang. Menurut Daud, dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang, mulai dari sanksi administrasi sampai denda.

"Sanksi administrasi bisa teguran lisan, teguran tertulis, bisa pekerjaan sosial yang harus dikerjakan, bisa juga berupa denda," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bonus Rp1 Miliar Cair! Persib Sebut Hadiah Pemprov Jabar Jadi Pelepas Dahaga

57 tahun lalu

Pemprov Jabar Matangkan Konvoi Persib Juara, Wagub: Jangan Ada Kerusuhan Lagi!

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Santunan Rp50 Juta Disiapkan

57 tahun lalu

Buntut Viral Bayi Tertukar, RSHS Bandung Didesak Investigasi Kelalaian Perawat

57 tahun lalu

Ribuan Jemaah Padati Gedung Sate, Dedi Mulyadi Salat Id Bersama Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal