Satu Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Sosoknya?

Tim iNews.id
Satu orang saksi fakta kasus Vina Cirebon minta perlindungan ke LPSK (Foto: Antara)

CIREBON, iNews.id - Seorang saksi faktakasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana alias Eky mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias namun untuk identitasnya masih dirahasiakan.

Dia mengaku belum bisa mengungkap identitas saksi tersebut. Hanya saja dia memastikan yang bersangkutan bukan dari keluarga kedua korban.

"Intinya saksi yang tahu fakta atau kejadian, bukan dari kedua keluarga korban," ujar Susi dikutip dari iNews Cirebon, Kamis (23/5/2024).

Menurutnya, LPSK akan mempelajari terlebih dahulu surat permohonan tersebut apakah memenuhi syarat atau tidak sebagai saksi yang harus dilindungi.

"Soal keterangan saksinya, masih kami dalami lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, LPSK mempersilakan saksi atau korban dari kasus Vina Cirebon yang membutuhkan perlindungan untuk melapor. LPSK juga telah berkoordinasi dengan penasihat hukum keluarga korban Vina dan Polda Jabar untuk perlindungan saksi maupun korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok

57 tahun lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Kulonprogo, Pelaku Emosi Utang Tak Dibayar

57 tahun lalu

Kronologi Balita 3 Tahun Tewas Ditusuk Paman di Rumah Kontrakan Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal