Satu Pekan PPKM Diterapkan di Kota Bandung, 22 Tempat Usaha Disegel

Arif Budianto
Petugas menyegel minimarket yang melanggar jam operasional. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)

BANDUNG, iNews.id - Satu pekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung, Jawa Barat, menyegel 22 tempat usaha. Penyebabnya, 22 tempat usaha itu melanggar jam operasional.

Para pelanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PSBB proporsional itu terdiri atas mini market, restoran, kafe, dan tempat hiburan.

“Sekarang sudah ada 12 pelanggar yang dikenai sanksi denda dan sudah mengurus administrasi. Yang belum mengurus administrasi masih ada sekitar 10 lagi sampai operasi terakhir tadi malam,” kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada, Senin, (18/1/ 2021).

Mujahid mengemukakan, sebagian besar pelanggar terkait jam operasional. Baik itu karena membuka tempatnya lebih awal, maupun masih belum menutup lokasi kendati jam operasionalnya sudah melewati batas ketentuan.

“Ada pelanggaran protokol kesehatan juga selain jam operasional. Khususnya kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwal,” ujarnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Langgar PPKM, Empat Minimarket di Kota Bandung Disegel 

57 tahun lalu

Polrestabes Bandung Ancam Segel Kafe, Restoran, dan Toko Pelanggar PSBB

57 tahun lalu

Kota Bandung Bakal Terapkan PSBB, Kapolrestabes: Siap Mendukung dan Mengamankan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Ribuan Kendaraan Wisatawan Padati GT Pasteur Bandung, Diprediksi Meningkat hingga Malam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal