Satpol PP Cimahi Sapu Bersih Atribut Kampanye yang Kotori Jalan Protokol

Adi Haryanto
Petugas Satpol PP Kota Cimahi membersihkan atribut parpol yang terpasang di Jalan Amir Machmud Kota Cimahi. (Foto/Istimewa)

CIMAHI, iNews.id -Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi menyapu bersih atribut kampanye partai politik (parpol) dan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mengotori jalan protokol. Pemasangan atribut kamapnye itu menyalahi aturan karena masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ganis Komarianto mengatakan, di Kota Cimahi marak pemasangan berbagai atribut parpol di beberapa sudut kota tanpa izin. 

Hal itu membuat anggotanya setiap hari mesti melakukan penertiban karena keberadaan atribut parpol itu mengganggu.

"Memasang atribut partai tanpa izin melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3) sehingga semua kami harus tertibkan tanpa terkecuali," kata Kasatpol PP dan Damar Cimahi, Kamis (16/3/2023).

Ganis Komarianto menyatakan, pemasangan atribut parpol dan bacaleg melanggar aturan. Sebab, masa kampanye Pemilu Serentak 2024 baru dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Tapi fakta di lapangan banyak partai yang tidak mematuhi aturan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus TBC di Kota Cimahi Naik 106 Persen, Total 4.294 Penderita

57 tahun lalu

Kuasai Harta Korban Motif Hari Rasta Bunuh Lisnawati di Jalan Padat Karya Cimahi

57 tahun lalu

Rokok Ilegal Marak Beredar di Cimahi, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

57 tahun lalu

Tersangka Pembunuhan Perempuan di Kota Cimahi Ditangkap, Ini Tampangnya

57 tahun lalu

Flu Burung Mengancam, Pengawasan Unggas Luar Daerah Masuk Cimahi Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal