Satgas Covid-19 Jabar Dukung Pemerintah Batasi Aktivitas Warga di Jawa dan Bali

Agus Warsudi
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad. (Foto: Humas Pemprov Jabar)

Untuk membatasi aktivitas warga tersebut, Daud menuturkan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Saat ini, masih dalam tahap pembahasan. 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan ada pembatasan kembali di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Langkah itu dilakukan karena tingginya kasus Covid-19 dan meningkatnya keterisian rumah sakit.  

"Seluruh provinsi di Jawa dan Bali akan melakukan pembatasan sesuai undang-undang dan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah 21/2020. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelanggaran kegiatan, tapi ini ada pembatasan," kata Airlangga, Rabu (6/1/2021).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Covid 19 Melonjak, Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali Akan Dibatasi Mulai 11 Januari 2021

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 3 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 2 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 1 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal