Santri Bunuh Pemilik Warung di Bandung, Keluarga Harap Polisi Ungkap Motif Pelaku

Gin Gin Tigin Ginulur
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat gelar perkara pembunuhan yang dilakukan santri berusia 16 tahun. (Foto: iNews.id/Gin gin Tigin Ginulur)

Lebih lanjut Rahmad mengatakan, keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke polisi. Dia percaya polisi bisa mengungkap kasus tersebut secara jelas dan menyampaikan kepada publik motif sebenarnya tersangka membunuh korban.

"Keluarga sampai sekarang masih trauma. Kalau kasus ini tidak dituntaskan, khawatir akan menjadi traumatis yang berkepanjangan. Kami serahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan penyidikan secara utuh," ujar dia.

Selain itu, Rahmad mengatakan, keluarga korban mengucapkan terima kasih karena Polresta Bandung menambahkan Pasal 340 KUHPidana kepada tersangka tentang pembunuhan berencana.

Sebelumnya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Pembunuhan dan 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja Korban Bullying Tusuk Pemilik Warung hingga Tewas di Baleendah Bandung

57 tahun lalu

Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok

57 tahun lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Kulonprogo, Pelaku Emosi Utang Tak Dibayar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal