BANDUNG, iNews.id - Pelaksanaan salat Idul Adha di Kota Bandung kemungkinan tidak dilaksanakan di lapangan atau masjid-masjid, melainkan di rumah masing-masing. Hal itu akan dilakukan jika pada saat Idul Adha, status Kota Bandung masih zona merah.
Satgas Covid-19 Kota Bandung memastikan, pelaksanaan salat Idul Adha itu pun sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021.
Menurut Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial, apabila sampai hari pelaksanaannya Kota Bandung masih dalam zona merah, maka belum diperkenankan menyelenggarakan salat Idul Adha berjemaah.
“Idul Adha itu kebijakan Kementerian Agama. Jika masih merah, (salat berjemaah) ditiadakan,” katanya, Kamis (1/7/2021).
Untuk teknis panduan lainnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku akan berkoordinasi lebih intensif dengan lembaga terkait.