Pelaku berhasil mengejar korban dan langsung mendorong korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri hingga korban jatuh. Kepala korban terbentur aspal.
"Korban meninggal di lokasi kejadian lantaran diduga banyak mengeluarkan darah," katanya.
Menurut Agus, pelaku sempat melihat korban dalam keadaan bersimbah darah. Bukannya menolong, pelaku malah melarikan diri. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 hingga 9 tahun penjara.