Saka Tatal Diperiksa Polda Jabar, Kuasa Hukum: Dimintai Keterangan Atas Penangkapan Pegi

Agus Warsudi
Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon pada 2016 mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jabar. (Foto: Agus Warsudi).

Menurutnya, foto Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan yang ditunjukkan penyidik tiga pekan lalu dan Pegi Setiawan yang ditangkap di Bandung sangat berbeda. 

Selain itu, lanjut dia, Saka tidak mengenal Pegi Setiawan yang ditunjukkan dalam foto dan yang ditangkap. "Dulu Saka pernah diperlihatkan foto, kenal gak dengan ini Pegi (DPO). Saka bilang gak kenal. Lalu dengan Pegi yang ditangkap sekarang ini berbeda dengan foto yang dikasih ke Saka," katanya.

Menurutnya, tim kuasa hukum akan mengajukkan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman pidana delapan tahun penjara yang dijalani Saka Tatal.

Titin, pengacara Saka Tatal mengatakan, Saka Tatal saat menjalani persidangan delapan tahun lalu, tidak mengakui telah melakukan kejahatan tersebut. 

"Anak-anak (8 terpidana termasuk Saka) di persidangan tidak mengakui perbuatannya. Gak mengerti kejadian itu," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
16 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

2 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

5 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

9 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

9 hari lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal