Saka Tatal Diperiksa Polda Jabar, Kuasa Hukum: Dimintai Keterangan Atas Penangkapan Pegi

Agus Warsudi
Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon pada 2016 mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jabar. (Foto: Agus Warsudi).

Menurutnya, foto Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan yang ditunjukkan penyidik tiga pekan lalu dan Pegi Setiawan yang ditangkap di Bandung sangat berbeda. 

Selain itu, lanjut dia, Saka tidak mengenal Pegi Setiawan yang ditunjukkan dalam foto dan yang ditangkap. "Dulu Saka pernah diperlihatkan foto, kenal gak dengan ini Pegi (DPO). Saka bilang gak kenal. Lalu dengan Pegi yang ditangkap sekarang ini berbeda dengan foto yang dikasih ke Saka," katanya.

Menurutnya, tim kuasa hukum akan mengajukkan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman pidana delapan tahun penjara yang dijalani Saka Tatal.

Titin, pengacara Saka Tatal mengatakan, Saka Tatal saat menjalani persidangan delapan tahun lalu, tidak mengakui telah melakukan kejahatan tersebut. 

"Anak-anak (8 terpidana termasuk Saka) di persidangan tidak mengakui perbuatannya. Gak mengerti kejadian itu," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Siswi SMK di Cianjur Tewas dalam Rumah, Mulut Berbusa hingga Keluar Darah dari Kemaluan

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pria Bunuh Selingkuhan di Kamar Hotel Makassar, Pelaku Cemburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal