Sadis, Gegara Cemburu Perempuan asal Dayeuhkolot Sayat Leher Siswi SMKN di Ciamis

Acep Muslim
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudangkoro menunjukan barang bukti kasus penganiayaan sadis terhadap siswi SMK. (Foto: iNews.id/Acep Muslim)


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku NKD dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, kondisi korban kini mulai membaik. NR mengalami luka sayatan leher sepanjang 20 sentimeter dan sudah menjalani operasi dengan mendapat 15 jahitan luka luar.

Ibu korban, Yayah Kurniati meminta aparat kepolisian menjerat pelaku dengan hukuman berat. Dia merasa perbuatan pelaku sangat keji dan sudah direncanakan.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelaku Penculikan dan Penganiayaan di Rest Area Km 125 Cimahi Tertangkap

57 tahun lalu

Viral WNA di Bali Aniaya Satpam Vila hingga Gigi Copot

57 tahun lalu

Denpom Surakarta Periksa 18 Saksi di Kasus 6 Oknum Anggota TNI Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud

57 tahun lalu

Padangsidimpuan Gempar, Anak Aniaya Ayah Kandung Pakai Kayu hingga Tewas

57 tahun lalu

Gunungkidul Gempar, Suami Bunuh Istri lalu Coba Bunuh Diri Sayat Leher

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal