Sadar Salah Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Terima Vonis Penjara Seumur Hidup

Agus Warsudi
Herry Wirawan, terpidana penjara seumur hidup lantaran terbukti memperkosa 13 santriwati bertahun-tahun. (FOTO: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id -Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati, dianggap menerima vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. Predator santriwati mungkin sadar bersalah menjadikan belasan anak didiknya budak seks selama bertahun-tahun.

Namun, sampai saat ini, Herry Wirawan belum menentukan sikap tegas akan melakukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut. Padahal tenggat waktu penentuan sikap tersebut telah berakhir pada Selasa 22 Januari 2022.

Diketahui, majelis hakim yang diketuai Yahannes Purnomo Suryo pada sidang pembacaan vonis, Selasa (15/2/2022) lalu, memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa menyatakan sikap untuk banding atau menerima hukuman.  

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LPSK Sebut Restitusi Korban Herry Wirawan Dibebankan ke Negara Tidak Tepat

57 tahun lalu

Pemerintah dan DPR Ingin Herry Wirawan yang Tanggung Restitusi Para Korban, Bukan Negara

57 tahun lalu

Restitusi Herry Wirawan Dibebankan ke Kemen PPPA, Kajati Jabar: Seolah Negara Salah

57 tahun lalu

Vonis Herry Wirawan, Ini Alasan Utama Jaksa Ajukan Banding

57 tahun lalu

Sikap Herry Wirawan Pascavonis Penjara Seumur Hidup, Kepala Rutan Kebonwaru: Biasa Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal