Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, personel Polres Garut siap membantu perbaikan rumah warga yang rusak dan menjanjikan akan memberikan pekerjaan baru untuk Undang di lingkungan Markas Polres Garut. "Pak Undang karena saat ini tidak memiliki pekerjaan akan bekerja di sini menjadi pekerja harian lepas," kata Kapolres Garut.
Undang merupakan korban yang rumahnya dirusak oleh rentenir karena masalah utang yang belum dilunasi sebesar Rp1,3 juta. Undang kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa semua pihak.
Hasil pemeriksaan, polisi menetapkan sembilan tersangka, termasuk seorang rentenir yang selanjutnya ditahan untuk menjalani proses hukum. Selain wanita rentenir berinisial A, Polres Garut juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Yaitu, Entoh (kerabat korban), dan NN, AC, AK, EN, BI, US, dan MA, tujuh warga yang membantu membongkar rumah Undang.
"Tersangka A kami jerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Tersangka Entoh kami jerat dengan pasal 385 KUHP, dan tujuh tersangka lainnya Pasal 170 ayat KUHP dan atau Pasal 406 KUHP," ujar Kapolres Garut.
Adapun untuk ancaman hukuman yang menjerat para tersangka, Pasal 170 ayat 1 KUHP memiliki ancaman hukuman selama lima tahun penjara, Pasal 406 KUHP memiliki ancaman hukuman 2,8 tahun penjara, dan Pasal 385 KUHP diancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.