Rumah Undang yang Dirobohkan Rentenir di Banyuresmi Garut Bakal Dibangun Kembali

Antara
Undang (tengah) mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono. (FOTO: ANTARA)

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, personel Polres Garut siap membantu perbaikan rumah warga yang rusak dan menjanjikan akan memberikan pekerjaan baru untuk Undang di lingkungan Markas Polres Garut. "Pak Undang karena saat ini tidak memiliki pekerjaan akan bekerja di sini menjadi pekerja harian lepas," kata Kapolres Garut.

Undang merupakan korban yang rumahnya dirusak oleh rentenir karena masalah utang yang belum dilunasi sebesar Rp1,3 juta. Undang kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa semua pihak.

Hasil pemeriksaan, polisi menetapkan sembilan tersangka, termasuk seorang rentenir yang selanjutnya ditahan untuk menjalani proses hukum. Selain wanita rentenir berinisial A, Polres Garut juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Yaitu, Entoh (kerabat korban), dan NN, AC, AK, EN, BI, US, dan MA, tujuh warga yang membantu membongkar rumah Undang.

"Tersangka A kami jerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Tersangka Entoh kami jerat dengan pasal 385 KUHP, dan tujuh tersangka lainnya Pasal 170 ayat KUHP dan atau Pasal 406 KUHP," ujar Kapolres Garut. 

Adapun untuk ancaman hukuman yang menjerat para tersangka, Pasal 170 ayat 1 KUHP memiliki ancaman hukuman selama lima tahun penjara, Pasal 406 KUHP memiliki ancaman hukuman 2,8 tahun penjara, dan Pasal 385 KUHP diancam hukuman paling lama 4 tahun penjara. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

9 Orang Jadi Tersangka Kasus Rentenir Robohkan Rumah Warga Banyuresmi Garut

57 tahun lalu

Tangki BBM Bocor, Vespa di Limbangan Garut Hangus Terbakar

57 tahun lalu

Polisi Tegaskan Rentenir yang Robohkan Rumah Warga Banyuresmi Garut Belum Tersangka

57 tahun lalu

Geger Rumah Warga Banyuresmi Garut Dirobohkan Rentenir, Ridwan Kamil: Saya Prihatin

57 tahun lalu

Pengacara Korban Sebut Pengembalian Utang ke Rentenir di Garut Tak Bisa Dicicil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal