Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Megamendung, Ini yang Meringankan dan Memberatkan

Dimas Choirul
Habib Rizieq Shihab saat sidang vonis kasus kerumunan di Megamendung Bogor di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana denda Rp20 juta kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor. Sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan menjadi pertimbangan memutuskan hukuman pendakwah itu.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan, faktor yang meringankan Rizieq Shihab, dia dianggap kooperatif dengan menempati janjinya untuk meminta para pendukunga tidak datang ke persidangan. Majelis hakim juga menganggapnya  sebagai tokoh agama yang dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

Sementara faktor yang memberatkan, Rizieq dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan Rizieq Shihab secara sah telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 16 Tahun 2018 karena tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Dua, menjatuhkan pidana terhadap pidana tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta," kata Suparman Nyompa di PN Jaktim, Kamis (27/5/2021).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sempat Diwarnai Bentrokan, Polda Jateng: Alhamdulillah Pengajian Habib Rizieq Berjalan Lancar

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

57 tahun lalu

9 Korban Bentrok Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Dirawat di RS, 2 Kritis

57 tahun lalu

Bupati Gunungkidul Sunaryanta Sambut Positif Pencabutan Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Penumpang KRL Solo-Yogyakarta Kini Boleh Tak Pakai Masker, Ini Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal