BANDUNG, iNews.id -Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menetapkan 12 Desember sebagai Hari Pencak Silat Nasional. Usulan tersebut seiring deklarasi Hari Pencak Silat Jabar yang jatuh setiap 12 Desember.
"Tanggal 12 Desember ini kami mendeklarasikan sebagai Hari Pencak Silat di Jabar, mudah-mudahan bisa diterima oleh pemerintah pusat karena kami akan mengusulkan untuk dijadikan Hari Pencak Silat Nasional," kata Ridwan Kamil dalam Pagelaran dan Sarasehan Hari Pencak Silat di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (12/12/2020).
Tradisi pencak silat sendiri telah ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda pada Sidang ke-14 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage yang berlangsung di Bogota, Kolombia, 9-14 Desember 2019. Pada sidang tersebut, terdapat 42 nominasi untuk diinskripsi sebagai Warisan Budaya Tak Benda, termasuk tradisi pencak silat dari Indonesia.
Kang Emil, sapaan akrab Gubernur mengatakan, pencak silat tidak hanya digunakan untuk bela diri, tetapi juga pendidikan mental dan spiritualitas. Oleh karena itu, pesilat harus memiliki mentalitas dan spiritualitas yang kuat.
"Alhamdulillah perjuangan bertahun-tahun itu menemukan puncak keberhasilannya dengan diterima sebagai Warisan Budaya Tak Benda di tahun 2019. Selanjutnya, kami tidak berhenti sampai di situ, kita tengah menyiapkan agar pelestarian budaya pencak silat ini menjadi nilai di Jabar yang tetap lestari," ujar Kang Emil.