Ridwan Kamil Putuskan Perpanjang PSBB Bodebek hingga 31 Agustus

Antara
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto Humas Pemprov Jabar).

BANDUNG, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di Kota Bogor, Kota Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) diperpanjang hingga 31 Agustus 2020. Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.441-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad, Selasa, mengatakan kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan tingkat kewaspadaan daerah.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Selasa (18/8/2020).

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 27 Agustus 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Atalia Ditugaskan Rebut Kursi Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil: Keputusan Diumumkan Februari 2024

57 tahun lalu

Program Jabar Masagi Torehkan Progres Positif, Layak Kah Dilanjutkan? Ini Kata Para Guru

57 tahun lalu

Prof Muradi: Kemunculan Ridwan Kamil sebagai Bacawapres 2024 Bakal Disambut Baik Masyarakat Jabar

57 tahun lalu

Pengamat Politik Unpad Muradi: saatnya Putra Terbaik Jabar Berkiprah di Panggung Nasional

57 tahun lalu

Makan Malam Bersama, Kans Ridwan Kamil Jadi Cawapres Prabowo Semakin Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal