Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, ditetapkan bahwa libur akhir tahun dimulai Kamis, 24 Desember 2020 hingga Jumat, 1 Januari 2021.
Kang Emil mengatakan, berkaca pada libur panjang cuti bersama akhir Oktober 2020 lalu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jabar melakukan rapid test acak terhadap 1.500 wisatawan yang melintas di jalan dan area wisata.
Hasilnya, dari 400 orang yang reaktif dan dilanjutkan dengan swab test uji PCR Polymerase Chain Reaction (PCR), 10 orang di antaranya dinyatakan positif Covid-19.
Meski begitu, Kang Emil mengatakan, ada peningkatan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M) dibandingkan pada libur panjang Agustus lalu.
Oleh karenanya, dia menyimpulkan bahwa libur panjang berpotensi menimbulkan peningkatan kasus Covid-19, namun kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan pun meningkat.