BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memutuskan melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) provinsi hingga 29 Mei 2020. Namun PSBB tersebut dilaksanakan secara proporsional oleh kabupaten dan kota.
"Kami menyerahkan PSBB kepada kabupaten dan kota karena sudah diberikan data yang jelas, posisi indeks masing-masing, sehingga nanti fokus pada PDP, fokus pada pemudik ODP, sampai fokus pada pasien positif," kata Ridwan Kamil, Rabu (20/5/2020).
Pria disapa Kang Emil itu menjelaskan evaluasi PSBB Jabar yang berakhir Selasa (19/5/2020) meliputi analisis risiko kesehatan dan non-kesehatan. Berdasarkan hasil analisis tersebut, pihaknya membagi seluruh kabupaten/kota berdasarkan level kewaspadaan.
"Dalam level kewaspadaan, setidaknya ada delapan aspek yang dihitung, antara lain laju orang dalam pemantauan, laju pasien dalam pengawasan juga dihitung, laju kesembuhan, kematian, reproduksi Covid-19, transmisi, serta pergerakan kemacetan," ujar dia.
Perhitungan aspek kewaspadaan dilakukan dengan memberikan skoring secara ilmiah. Skor antara 8-11 masuk level 5 atau zona hitam (kritis). Skor 12-14 masuk pada level 4 atau zona merah (waspada berat).