Dia mencontohkan dua kategori pasien COVID-19, yaitu orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). ODP merujuk pada orang dengan sejarah interaksi dengan orang yang positif corona atau pernah berkunjung ke negara terpapar corona, tapi masih sehat dan tidak masuk rumah sakit.
“Lalu ada pasien dalam pengawasan (PDP). Orang ini masuk rumah sakit atau 'suspect', nanti hasil tesnya si orang dalam pengawasan ini bisa positif atau negatif,” kata dia.
Edukasi itu, penting karena bercermin dari perlakuan diskriminasi kepada salah satu siswa sekolah di Kota Depok yang orang tuanya bekerja di rumah sakit yang pernah merawat pasien positif COVID-19.
“Tidak boleh ada stigma-stigma yang keliru terhadap suatu laporan hanya karena gara-gara orang tuanya bekerja di rumah sakit, terus anaknya kena 'bully', juga, karena datang dari pengetahuan yang terbatas dari para orang tua. Tapi itu sudah diselesaikan,” katanya.
Dalam hal komunikasi publik, ia meminta kepala dinas dan kepala sekolah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat (Pikobar) atau Pikobar di kabupaten/kota masing-masing sebelum mengeluarkan pernyataan ke publik melalui media massa.