Ridwan Kamil Minta Maaf ke Warga Jabar, PPKM Level 4 Diperpanjang

Nani Suherni
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mohon maaf kepada warga Jabar yang terdampak PPKM darurat. (Foto: Istimewa)

Di samping itu, untuk memudahkan masyarakat paham terkait garis besar pemberlakukan PPKM level 3 maupun 4 dan wilayah yang menerapkannya, Kang Emil juga membuatkan mind mapping-nya.

"Sekali lagi mohon maaf, semoga dengan kerja sama kita semua, semua ketidaknyamanan ini bisa diakhiri secepatnya," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli-2 Agustus 2021. Terdapat beberapa penyesuaian aturan.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melajukan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi, Minggu (25/7/2021).

Jokowi mengatakan ada perubahan positif dari PPKM yang sudah dilakukan selama 23 hari. Ketirisian tempat tidur hingga angka kasus positif Covid-19 mulai berkurang.  Oleh karena itu, Jokowi membuat penyesuaian terkait aspek ekonomi dan mobilitas masyarakat. 

Diketahui, penentuan level 1-4 menyesuaikan dengan standar WHO terkait indeks kasus harian, kesembuhan, kematian, BOR, testing tracing dan sebagainya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Ridwan Kamil Ajukan Hak Angkat Anak ke PA Bandung usai Cerai dengan Atalia

22 hari lalu

Keluarga dan Gubernur Jabar Tolak Maaf Taufik Hidayat Penyekap Sadis Yuvita

25 hari lalu

Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Ditangkap, Dedi Mulyadi: Hukum Setimpal!

25 hari lalu

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Rp250 Juta untuk Tangkap Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung

26 hari lalu

Dedi Mulyadi Minta Polisi Segera Tangkap Penyekap dan Penganiaya Perempuan di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal