Ridwan Kamil Larang Perdagangan Baju Bekas Impor, Ini Respons Pedagang di Bandung

Agung Bakti Sarasa
Pemerintah melarang penjualan baju bekas impor. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga melarang penjualan thrifting atau baju bekas impor. Larangan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Penjualan baju bekas impor dinilai merupakan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

"Atas instruksi Presiden dan kementerian, Jawa Barat juga melarang peredaran thrifting barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi kita skala mikro," kata Gubernur JabarRidwan Kamil, Selasa (21/3/2023).

Ridwan Kamil menyatakan, Pemprov Jabar mendukung penuh alasan pemerintah pusat dalam melarang perdagangan baju bekas untuk meningkatkan dan menggeliatkan pembelian produk-produk UMKM. 

"Saya mendukung apa yang dilaksanakan kementerian perdagangan sehingga ekonomi lokal produksi lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri," katanya. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Optimistis Si Jalak Harupat Jadi Venue Piala Dunia U-20, Pemkab Bandung: Renovasi Maksimal

57 tahun lalu

Alshad Ahmad Talak Cerai Nissa Asyifa, PA Bandung: Prosesnya Sudah Selesai

57 tahun lalu

Mulai Malam Ini Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Dilarang Beroperasi

57 tahun lalu

Kejagung Tangkap DPO Korupsi Rahman Nuriadi di Bandung

57 tahun lalu

Masjid Al Jabbar Bandung Didaftarkan Jadi Objek Vital Negara agar Dijaga TNI dan Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal