BANDUNG, iNews.id -Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau seluruh perusahaan di Provinsi Jabar untuk membayar penuh 100 persen tunjangan hari raya (THR) tanpa dicicil sesuai arahan pemerintah pusat. Ridwan Kamil meminta masyarakat melapor jika mendapati pelanggaran pembayaran THR.
"Sesuai arahan, tolong dibayarkan penuh 100 persen," kata Ridwan Kamil saat ditemui di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (12/4/2021).
"Yang tidak (dibayar) penuh tentu kami akan wasitkan seadil-adilnya karena kami tahu situasi ekonomi belum pulih," ujar Kang Emil, sapaan akrabnya.
Sementara itu, disinggung pelaksanaan ibadah Ramadhan di masjid, Kang Emil mengaku telah berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Menurutnya, DMI telah sepakat untuk membatasi kapasitas masjid hanya 50 persen.
Kang Emil pun memastikan, pihaknya akan terus memonitor pelaksanaan pembatasan kapasitas masjid tersebut. Terlebih, pihak kepolisian dan TNI pun sudah menugaskan babinkamtibmas dan babinsa untuk melakukan monitoring.