Kang Emil mengatakan polisi akan memberikan surat tilang atau blanko teguran bagi pengendara yang melanggar aturan PSBB.
"Di Jawa Barat, jika anda melanggar ketentuan PSBB, akan ditindak dengan tegas antara lain oleh petugas Kepolisian melalui surat tilang atau blanko teguran PSBB," ucap dia.
Menurut pria disapa Kang Emil itu, denda atau hukuman belum diberlakukan. Saat ini PSBB di Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi masih tahap teguran bagi yang melanggar aturan.
"Denda atau kurungan badan belum diberlakukan, masih dalam tahap teguran melalui catatan yang disimpan negara," kata dia.