Ridwan Kamil Ibaratkan PSBB Seperti Minum Obat Batuk, Pahit tapi Perlu

iNews.id
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto: Antara)

Kang Emil mengatakan polisi akan memberikan surat tilang atau blanko teguran bagi pengendara yang melanggar aturan PSBB.

"Di Jawa Barat, jika anda melanggar ketentuan PSBB, akan ditindak dengan tegas antara lain oleh petugas Kepolisian melalui surat tilang atau blanko teguran PSBB," ucap dia.

Menurut pria disapa Kang Emil itu, denda atau hukuman belum diberlakukan. Saat ini PSBB di Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi masih tahap teguran bagi yang melanggar aturan.

"Denda atau kurungan badan belum diberlakukan, masih dalam tahap teguran melalui catatan yang disimpan negara," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Atalia Ditugaskan Rebut Kursi Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil: Keputusan Diumumkan Februari 2024

57 tahun lalu

Program Jabar Masagi Torehkan Progres Positif, Layak Kah Dilanjutkan? Ini Kata Para Guru

57 tahun lalu

Prof Muradi: Kemunculan Ridwan Kamil sebagai Bacawapres 2024 Bakal Disambut Baik Masyarakat Jabar

57 tahun lalu

Pengamat Politik Unpad Muradi: saatnya Putra Terbaik Jabar Berkiprah di Panggung Nasional

57 tahun lalu

Makan Malam Bersama, Kans Ridwan Kamil Jadi Cawapres Prabowo Semakin Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal