Ridwan Kamil Ancam Proses Hukum Pelaku Industri yang Tak Laporkan Kasus Covid-19

Agung Bakti Sarasa
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengancam memproses hukum para pelaku industri atau pemilik pabrik yang menutupi atau tak melaporkan kasus Covid-19 di lingkungan perusahaannya. Tindakan tegas bertujuan untuk mengingatkan para pelaku industri yang enggan melaporkan kasus Covid-19.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyatakan, terdapat empat tahapan sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku industri nakal itu, dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda, hingga diproses secara hukum. 

"Saya mengimbau, saya akan mengirim surat teguran kepada industri yang beberapa tidak melaporkan. Gara-gara industri tidak melaporkan (kasus Covid), terjadilah perpindahan kasus dari industri ke rumah tangga yang disebut klaster rumah tangga," kata Ridwan Kamil seusai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/6/2021).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

91 Karyawan PJT II Jatiluhur Purwakarta Terkonfirmasi Positif Covid-19

57 tahun lalu

Tinjau TMMD ke-111 di Desa Ciandam, Dandim Cianjur: Kami Tak Main-main dengan Kualitas

57 tahun lalu

Berulah Lagi, Debt Collector Diduga Aniaya Remaja di Purwakarta

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Minta Pemkab Purwakarta Cari Hotel untuk Rawat Pasien Covid

57 tahun lalu

Anak Pertama Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan Positif Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal