Dia menyebutkan, dari total pelanggaran sebanyak 7.700 pelanggaran, 564 pelanggaran di antaranya disertai sanksi berupa denda, khususnya dari para pelaku usaha. Dana yang terkumpul dari denda tersebut mencapai Rp773 juta.
"Tadi dilaporkan ada total Rp773 juta dari denda untuk dunia usaha yang melanggar. Kami tidak bahagia mendapatkan pendapatan dari denda, tapi karena melanggar apa boleh buat harus ditegaskan," katanya.
Kang Emil menambahkan, pihaknya pun telah menyiapkan inovasi untuk menindak para pelanggar PPKM Darurat berupa pengadilan digital. Sehingga, antara pelanggar dan penegak hukum tak perlu bertatap muka secara langsung dalam upaya penindakan.
"Inovasi yang dilakukan di Jabar akan ada pengadilan yang sifatnya digital, sehingga tidak pelu menghadirikan secara fisik dari majelis hakimnya atau apa, tapi akan dilakukan juga secara digital dimana mereka yang didenda dengan yang melakukan keputusan bisa tidak dalam tatap muka," ucap Kang Emil