Gaji Ribuan ASN di KBB Terlambat Cair, Begini Kata Hengki Kurniawan

Adi Haryanto
Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan. (Foto/Dok.MPI)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan meminta keterlambatan gaji kepada pegawai di lingkungan Pemkab Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak boleh terjadi lagi. Orang nomor satu di KBB itu pun menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat membuat Dokumen Penyusunan Anggaran (DPA) lebih awal.

"Gaji telat ini gak boleh terjadi lagi. Kalau inputnya lama, cairnya pasti telat. OPD harus membiasakan menyusun DPA di awal tahun," ucapnya, Selasa (18/1/2022).

Hengki menegaskan, terlambatnya gaji kepada ASN tersebut bukan lantaran tidak ada anggaran. Namun karena adanya perubahan mekanisme dari Sistem Informasi Badan Kepegawaian Daerah (SIBKD) menjadi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Diakuinya, masih ada OPD di Pemda KBB yang terlambat dalam menginput data melalui sistem terbaru itu. Padahal dengan skema itu maka dinas harus menyelesaikan DPA secara sistematis tidak bisa loncat-loncat ketika yang lain belum selesai. 

"Sekarang ini KBB kan full pakai SIPD, sehingga dinas harus segera menyelesaikan DPA yang biasanya molor," ujarnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gaji Ribuan Pegawai Pemkab KBB Belum Turun, ASN Bingung Bayar Leasing

57 tahun lalu

Pengendara Motor di KBB Tewas Tersambar Kereta saat Menuju Tempat Kerja

57 tahun lalu

Kronologi 2 Anggota TNI Ditembak KKB di Yahukimo, Diserang saat Bakar Ayam Bersama Warga

57 tahun lalu

Penyebab Truk Rombongan Peziarah Terguling di Saguling, Polisi: Diduga Rem Blong

57 tahun lalu

Kecelakaan Hari Ini di Saguling KBB, Truk Rombongan Peziarah Terguling 5 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal