BOGOR. iNews.id - Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi mendatangi Kantor Bupati Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor untuk membahas konser pedangdut Rhoma Irama. Padahal Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tak mengizinkan acara itu.
"Saya datang ke sini untuk memberikan dukungan kepada Gugus Tugas Kabupaten Bogor," ujar Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6/2020).
Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor sudah melarang konser Rhoma Irama pada khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Namun ternyata acara konser tetap berlangsung pada Minggu (28/6/2020) kemarin.
"Mereka (Rhoma Irama) sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kita percaya itu. Kita sebetulnya marah, karena melanggar komitmennya sendiri," kata Ade yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor.
Menurutnya, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum, karena sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 35 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.