Residivis Penganiaya Istri Siri di Garut Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

fani ferdiansyah
VR, residivis yang menganiaya istri siri di Kampung Babakan Carik, Kelurahan Lengkongjaya, Kecamatan Karangpawitan terancam 10 tahun penjara. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

"Jadi perkaranya yaitu tindak penganiayaan dan tindak pidana memiliki menguasai menyimpan senjata tajam tanpa izin. Sebagai barang bukti, senjata tajam berupa golok bergagang kayu kepala macan telah kami amankan dari tangan tersangka," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka VR terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan karena melakukan penganiayaan dan hukuman maksimal 10 tahun penjara atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

"Setelah diperiksa, rupanya tersangka VR ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Bandung beberapa waktu lalu," ujar Kompol Saifuddin Hamzah.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Teliti Pergerakan Tanah dan Longsor di Singajaya Garut, PVMBG Temukan Fakta Ini

57 tahun lalu

Demi Makan Sehari-Hari, Ibu Rumah Tangga di Garut Jualan Obat Terlarang

57 tahun lalu

Angin Puting Beliung Terjang Samarang dan Tarogong Kaler Garut, Belasan Rumah Rusak

57 tahun lalu

Kampung Belanda di Kaki Gunung Cikuray Garut, Mayoritas Warganya Bermata Biru

57 tahun lalu

Bendungan Sungai Cidamar Cidaun Jebol, Jalan Provinsi Cianjur-Garut Terputus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal