Resahkan Warga Majalengka, 9 Debt Collector Ditangkap Polisi saat Beraksi

Antara
Petugas saat mengangkut debt collector yang meresahkan masyarakat di Majalengka, Jawa Barat. (Foto: Antara)

MAJALENGKA, iNews.id - Polres Majalengka, menangkap sembilan debt collector yang selama ini sudah meresahkan masyarakat. Para penagih utang itu pun langsung digelandang ke kantor polisi.

"Kami amankan sebanyak sembilan orang diduga mata elang atau debt collector, dan menyita enam unit sepeda motor," kata Kepala Polres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, di Majalengka, Rabu (8/6/2022).

Dia mengatakan penangkapan sembilan debt collector itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat, karena mengaku resah dengan aksi yang dilakukan oleh mereka.

Karena debt collector sering memberhentikan kendaraan dan memeriksa dengan alasan keterlambatan atau macet setoran. "Saat melakukan aksinya, para debt collector dengan melakukan pemaksaan, sehingga meresahkan masyarakat," tuturnya.

Menurut dia sembilan orang itu bersama kendaraannya langsung dibawa ke Markas Polsek Majalengka untuk dibina.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Amankan 8 Debt Collector di 6 Titik Cengkareng

57 tahun lalu

Viral Penagih Utang di Pacitan Ditangkap Massa usai Salah Sita Motor Warga

57 tahun lalu

Mobil Penagih Utang Dihentikan di Situbondo, Polisi Temukan 3 Korban Bersama Balita

57 tahun lalu

Ketahuan Bohong Tuduh Targetnya Pelaku Tabrak Lari, Debt Collector Diamuk Massa di Medan

57 tahun lalu

3 Debt Collector di Serang Ditangkap Polisi, Kedapatan Tarik Motor di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal