Remon Korban Pengeroyokan di Bandung Belum Bisa Diminta Keterangan

Agus Warsudi
(Foto/Ilustrasi)

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, akibat penganiyaaan tersebut, korban Remon mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh. Terutama kepala dan tangan.

"Saat ini, korban (Remon) masih dirawat intensif di rumah sakit. Kami belum bisa meminta keterangan dari korban," kata Kapolresta Bandung, Senin (16/11/2020).

Diberitakan sebelumnya, tak lama setelah kejadian, personel Polsek Bojongsoang dan Satreskrim Polresta Bandung tiba di lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan memasang garis polisi.

Tak lama kemudian, petugas berhasil meringkus lima terduga pelaku penganiayaan sadis. Kelima pelaku antara lain, Jae (28), Amang (46), Sunar (24), Endin (29), dan Didin (55). "Kami mengidentifikasi ada lima pelaku yang menganiaya korban," kata Hendra.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 170 jucto UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Tajam. Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Nama-nama Pelaku Pengeroyokan Sadis di Griya Bandung Indah

57 tahun lalu

Pengeroyokan Sadis di Griya Bandung Indah, Kapolresta: Pelaku Telah Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Video 4 Pemuda Barbar Bacoki 1 Pria di Griya Bandung Indah

57 tahun lalu

Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok saat Antre Solar di SPBU, Dihujani 7 Tikaman

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal