Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, akibat penganiyaaan tersebut, korban Remon mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh. Terutama kepala dan tangan.
"Saat ini, korban (Remon) masih dirawat intensif di rumah sakit. Kami belum bisa meminta keterangan dari korban," kata Kapolresta Bandung, Senin (16/11/2020).
Diberitakan sebelumnya, tak lama setelah kejadian, personel Polsek Bojongsoang dan Satreskrim Polresta Bandung tiba di lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan memasang garis polisi.
Tak lama kemudian, petugas berhasil meringkus lima terduga pelaku penganiayaan sadis. Kelima pelaku antara lain, Jae (28), Amang (46), Sunar (24), Endin (29), dan Didin (55). "Kami mengidentifikasi ada lima pelaku yang menganiaya korban," kata Hendra.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 170 jucto UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Tajam. Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.