Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Mulut dan Hidung Korban Dibekap Lakban

Agus Warsudi
Rekonstruksi pembunuhan S, sopir taksi online oleh dua pria, JP dan DP di Cireunghas, Sukabumi. (Foto: Humas Polda Jabar)

Motif pembunuhan ini, kata Ipda Budi Bachtiar, kedua pelaku hendak menguasai mobil korban. Sampai saat ini kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka JP dan DP dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun.

"Selain itu, JP dan DP dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama adalah 15 tahun," kata Ibrahim.

Diketahui, korban S ditemukan tidak bernyawa dengan tangan terikat tali rafia dan wajah dililit lakban di dalam sebuah minibus yang terparkir di depan minimarket Kampung Cireunghas, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Selasa (7/11/2023) malam.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Angkot di Sukabumi Gunakan Elpiji 3 Kg sebagai Bahan Bakar, Sehari 2 Tabung

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Cekcok Kurang Uang Beli Miras, Pria di Sukabumi Tewas Ditikam Pemilik Kios Jamu

57 tahun lalu

Pria Ditemukan Tewas di Sungai Sukabumi, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal