Rekonstruksi Pembunuh Bocah Perempuan di Cimahi, Ibu Korban Histeris   

Adi Haryanto
Yuwono Wahyu
Ibu korban menangis histeris saat menyaksikan rekonstruksi pembunuhan terhadap anak perempuannya di Cimahi. (Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu)


Berdasarkan pengakuan tersangka dan sesuai dengan BAP, motif penusukan tersebut dilakukan pelaku untuk merampas ponsel korban. Namun saat dia menggeledah tas dan badan korban, tersangka tidak menemukan barang yang diharapkan yakni ponsel.

Hingga kini, pihaknya belum bisa menyampaikan fakta baru hasil dari rekonstruksi tersebut. Sehingga tersangka ini tetap dijerat dengan pasal yang sudah diterapkan sebelumnya, tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rekonstruksi Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi, Tersangka Dicemooh Warga

57 tahun lalu

Sadis! Ustazah di Banjarbaru Tewas Dibegal, Kepala Dipukul Pakai Balok

57 tahun lalu

Rekonstruksi Mayat Dalam Koper di Brebes, Begini Cara Tersangka Mutilasi Korban

57 tahun lalu

Pilu! 2 Bocah di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Main di Kolam, Keluarga Histeris

57 tahun lalu

Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Asahan Ricuh, Ibu Korban Mengamuk Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal