Rawan Kecelakaan, KAI Daop 2 Bandung Larang Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta 

Arif Budianto
PT KAI Daop 2 Bandung melarang warga ngabuburit di sekitar rel kereta. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)


Selain itu, ada pula potensi vandalisme yang dilakukan oleh masyarakat seperti perusakan prasarana dan pelemparan batu yang tentu saja sangat membahayakan keselamatan perjalanan, termasuk para pelanggan yang menaiki KA tersebut. 

Dia menyebut, bagi warga yang beraktivitas di sekitar fasilitas kereta api, bisa dikenakan denda pidana atau kurungan. Ancaman pidana kurungan penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Aktivitas ngabuburit seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pusat Cimol Gedebage Bandung Kembali Buka, Pedagang Rugi Imbas Tutup 2 Hari

57 tahun lalu

3 Pembacok Pelajar SMP di Sukabumi Ditangkap, Pelaku Sempat Live di Medsos

57 tahun lalu

Unik, Bangunan Pesantren di Bandung bak Kerajaan Sunda, Padukan Agama dan Budaya

57 tahun lalu

KAI Dukung Penuntasan Kasus Pencurian Rel di Jombang Diduga Libatkan Oknum Pegawai

57 tahun lalu

Terungkap! Pencurian Puluhan Besi Bekas Rel Kereta di Jombang Diotaki Oknum Pegawai KAI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal