Raba Payudara Mahasiswi, Oknum Honorer Pengadilan Negeri Sukabumi Dinonaktifkan

Dharmawan Hadi
Ilustrasi mahasiswi jadi korban pelecehan oknum honorer Pengadilan Negeri Sukabumi.. (Foto: Istimewa)

SUKABUMI, iNews.id- Oknum pegawai honorer di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukabumi dinonaktifkan gegara diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi perguruan tinggi swasta. Korban diraba payudaranya oleh pelaku usai jatuh pingsan di depan ruang sidang. 

Informasi yang dihimpun, kejadian terjadi pada Kamis (20/2/2025) sekira pukul 09.36 WIB, berawal dari korban yang jatuh pingsan di depan ruang sidang. Korban lalu dibopong ke ruang kesehatan dan laktasi oleh pelaku dan 1 pegawai PN Sukabumi. 

Pada saat itu pelaku melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh bagian payudara korban sebanyak tiga kali. Setelah tersadar, korban sempat diancam untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kampus dan atasan pelaku di PN Sukabumi. 

Saat dikonfirmasi, juru bicara PN Sukabumi Christoffel Harianja mengatakan, terduga pelaku berinisial ES (46) merupakan pegawai honorer yang sudah bekerja selama 20 tahun. 

PN Sukabumi juga telah membentuk tim khusus internal untuk melakukan investigasi kejadian tersebut. 

"Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai dugaan tindakan asusila yang terjadi, maka dengan ini Pengadilan Negeri Sukabumi menyampaikan tidak menolerir segala perbuatan asusila," ujar Chris, Rabu (26/2/2025). 

Chris membantah tudingan Pengadilan Negeri Sukabumi menetralisir perbuatan asusila. Sejauh ini PN Sukabumi telah memanggil pelapor dan terlapor untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral, Turis Singapura Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Bandung

57 tahun lalu

3 Terduga Pelecehan Turis Singapura Ditangkap di Cimaung Bandung, 2 Masih di Bawah Umur

57 tahun lalu

Cerita Siswi SD di Sukabumi Gagal OSN Imbas Listrik Padam, Belajar 6 Bulan Sia-Sia

57 tahun lalu

Viral! Siswi SD di Sukabumi Menangis Usai Gagal Ikuti OSN karena Listrik Padam

57 tahun lalu

Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal