CIBINONG, iNews.id – Hariyanto (23) tersangka pembunuhan terhadap Fira Angela Nurhidayah (FAN), bocah kelas 2 sekolah dasar (SD) di Kampung Cinangka, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar), terancam hukuman seumur hidup.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bogor untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 81-82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup,” kata Kapolres di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (5/7/2019).
Kapolres mengungkapkan, sebelum membunuh tersangka yang berjualan bubur ini mencoba mencabuli korban. Namun, korban menolak dan beteriak histeris. Karena panik, tukang bubur itu membunuh korban dengan cara membekap menggunakan kain. Korban lalu ditenggelamkan di kamar mandi.