Puluhan Pengacara se-Jawa Barat Siap Bebaskan Pegi alias Perong dari Kasus Vina

Agus Warsudi
Pegi Setiawan alias Perong yang dijadikan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon akan didukung puluhan pengacara agar bebas dari kasus itu. (Foto: MPI)

BANDUNG, iNews.id - Dukungan masyarakat terhadap Pegi Setiawan alias Perong yang dijadikan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar terus mengalir. Kali ini, dukungan datang dari puluhan pengacarase-Jawa Barat.

Mereka siap mendampingi dan membela Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudian alias Eky di Cirebon pada 2016. 

Hingga kini, sudah ada 64 advokat yang bergabung untuk membantu Pegi agar dibebaskan dalam kasus Vina.

Perwakilan dari tim kuasa hukum Pegi alias Perong, Muchtar Efendi mengatakan, terjadi perubahan dalam tim kuasa hukum Pegi.

"Jadi, perubahannya itu karena ada penambahan lumayan besar dari panasihat hukum yang akan mendampingi calon klien kami," kata Muchtar, Kamis (30/5/2024).

Muchtar mengungkapkan, total sudah 64 pengacara dari berbagai daerah di Jabar ingin menjadi kuasa hukum dan membela Pegi dalam menghadapi jeratan kasus serius yang dituduhkan kepadanya. " Itu pun kemungkinan masih bisa terus bertambah," ujar Muchtar.

Dia menjelaskan, banyaknya pengacara yang bergabung membantu Pegi menunjukkan adanya keprihatinan atas kasus itu. "Ini menunjukkan bahwa antusias rekan-rekan (advokat) ini sangat tinggi dan peduli dengan kasus yang berkembang," tutur dia.

Sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi kuli bangunan itu ditangkap saat pulang kerja.

Pegi Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam. Bahkan Pegi dituding sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut. Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus itu.

Penyidik memperlihatkan bukti tersebut berupa ijazah, Kartu Keluarga, buku rapor SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan. Kemudian, STNK sepeda motor, 2 kotak handphone kosong, dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina-Eky, Ini Kata Praktisi Hukum Toni RM

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Saka Tatal Kirim Surat Undangan Sumpah Pocong ke Iptu Rudiana

57 tahun lalu

Toni RM Sebut Sidang PK Saka Tatal Bisa Ungkap Kebenaran Kasus Vina Cirebon

57 tahun lalu

Kasus Vina dan Eky, Tim Hukum Pegi Setiawan Hadiri Sidang PK Saka Tatal di PN Kota Cirebon

57 tahun lalu

Kejati Jabar Segera Kirim Nota Pendapat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal