"Katering yang membuat masakannya harus senantiasa mempertimbangkan aspek-aspek higienitas, keamanan siswa yang akan mengonsumsi itu. Jadi, pesan saya itu. Bila perlu ya sebelum dimakan siswa agar diperiksa," katanya.
Gubernur Jabar menuturkan, MBG merupakan program pemerintah pusat. Karena itu, Pemprov Jabar tidak memiliki kuasa untuk mengevaluasi terhadap penyelenggara MBG.
"Evaluasi kan bukan kewenangan provinsi. MBG kan program dari pemerintah pusat. Jadi yang mengevaluasi dari apa namanya lembaganya itu. MBG apa? Badan Gizi Nasional. Jadi yang mengevaluasi Badan Gizi Nasional. Jadi ada bidangnya," ucapnya.
Diketahui, puluhan siswa MAN 1 Cianjur dan SMP PGRI 1 Cianjur mengalami gejala keracunan seusai menyantap makanan MBG.
Pemkab Cianjur pun menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait peristiwa keracunan massal itu. Pemkab Cianjur memastikan warga yang mengalami keracunan massal mendapat pelayanan kesehatan dan pengawasan maksimal dari tenaga kesehatan.