Puluhan Emak-emak Geruduk PN Karawang, Tangis Histeris Pecah di Sel Tahanan

Nilakusuma
Emak-emak menangis dalam sel tahanan PN Karawang saat bertemu terdakwa Kanthi Rahayu. (FOTO: NILAKUSUMA)

Eva Nur Fadilah, kuasa hukum terdakwa Kanthi Rahayu, mengatakan, kehadiran emak-emak yang merupakan guru PAUD di Karawang itu, sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan atas nasib yang dialami terdakwa Kanthi Rahayu. 

Mereka datang untuk melihat langsung sidang yang tengah dihadapi rekannya Kanthi Rahayu. "Mereka datang ke PN Karawang atas inisiatif sendiri menunjukan solidaritas atas kasus hukum yang dialami klien saya. Ada sekitar 50 orang yang terdiri dari guru dan kepala sekolah PAUD di Karawang," kata Eva Nur Fadhilah, seusai sidang.

Kasus hukum yang dialami klien Kanthi Rahayu, ujar Eva Nur Fadhilah, bermula ketika Kanthi Rahayu masih menjabat sebagai Sekretaris Desa Dawuan Barat pada 2016 lalu. Saat itu ada seorang warga, Ucu Suratman yang meminta dibuatkan surat kematian neneknya atas nama Usni. 

Ternyata surat kematian tersebut digunakan untuk alat bukti dalam persidangan transaksi jual beli tanah seluas 5 hektare yang sedang bersengketa. Terdakwa Kanthi Rahayu didakwa oleh jaksa dengan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang pemalsuan surat. "Sebelum menjabat kepala PAUD, terdakwa (Kanthi Rahayu) sempat menjabat sebagai Sekdes di Desa Dawuan Barat," ujar Eva Nur Fadhilah.

Menurut Eva Nur Fadhilah, kliennya hanya menjadi kambing hitam dari masalah rebutan lahan antara ahli waris dan pembeli. Apalagi kliennya tidak mendapat apa pun dari perkara tersebut dan mengeluarkan surat kematian karena  menjalankan tugas melayani masyarakat sebagai aparat desa. 

Seharusnya orang yang memberikan keterangan kematian dan memalsukan dokumen  yang diadili bukan Kanthi Rahayu. "Jika dianggap lalai, di sini (desa) tidak ada SOP baku tentang pelayanan surat kematian. Kami juga sudah tanyakan di DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Karawang tidak bisa menjelaskan dan menunjukkan," tutur dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pendangkalan di Muara Karawang Parah, Kapal Nelayan Sulit Merapat ke Dermaga, TPI Mati Suri

57 tahun lalu

Polres Karawang Didesak Usut Perdagangan Orang di Tempat Hiburan dan Panti Pijat 

57 tahun lalu

Relawan Bantu Pakan Ikan dan Sosialisasikan Sosok Ganjar ke Nelayan Tambak di Karawang

57 tahun lalu

Warga Praperadilankan Penghentian Penyelidikan Kasus Fee Pokir DPRD Karawang

57 tahun lalu

Eks TKW di Karawang Tulus Rawat Anak Majikan Pengidap Down Syndrome asal Taiwan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal