PT KAI Perpanjang Masa Berlaku PCR Penumpang Kereta Api Jadi 3 Hari 

Arif Budianto
Penumpang kereta api jarak jauh. (Foto: Istimewa)


"Di antaranya, untuk pelanggan KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin," ujar Kuswardoyo 

Sementara, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Daop 2 Bandung Desak Polisi Tangkap Pemotor Keroyok Penjaga Pelintasan di Garut

5 hari lalu

Berjalan di Atas Rel, Pria Tewas Tertabrak KA Sangkuriang di Sidoarjo 

29 hari lalu

Pemadaman Listrik di Sekitar Stasiun Gubeng, Kereta Api Tetap Berjalan Normal

2 bulan lalu

Libur Panjang, Stasiun Bandung Dipadati Penumpang Kereta Api

2 bulan lalu

Jelang Libur Iduladha, Penumpang Kereta Api di Daop 7 Madiun Meningkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal