Akibat leluconnya yang kebablasan tersebut, Zaskia terancam hukuman denda sebesar Rp500 juta atau pidana penjara paling lama 5 tahun, seperti yang tersebut dalam Pasal 57-a juncto Pasal 68.
Larangan untuk menghina negara dan lambangnya juga diatur dalam Pasal 24 di Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Usai peristiwa tersebut, Zaskia telah dinobatkan sebagai Duta Pancasila oleh MPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Dengan diangkatnya Zaskia menjadi Duta Pancasila, dia dapat ikut mengampanyekan Pancasila pada masyarakat.
Itulah profil dan biodata Zaskia Gotik yang dirangkum dari berbagai sumber.