Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban Y dan pelaku A, polisi membeberkan kronologi kejadian penyekapan itu.
Kapolsek Bojongloa Kaler AKP Asep Wahidin mengatakan, peristiwa berawal pada 22 Mei 2023. Saat itu, korban Y dijemput oleh pelaku A. Mereka saling mengenal. Setelah bertemu, pelaku A mengajak Y ke rumahnya.
Di sini, korban Y dimasukkan ke kamar dan dikunci oleh pelaku. Sejak saat itu, korban tidak diperbolehkan keluar kamar. Saat pelaku A ada, kamar dikunci dari dalam. Sedangkan saat pelaku A keluar, kamar dikunci dari luar.
Akibatnya, korban tidak bisa melakukan aktivitas keseharian. Bahkan untuk buang air kecil dan besar pun, korban melakukannya di dalam kamar. Kotoran ditampung dalam sebuah ember.
"Selama dalam kamar tidak bisa beraktivitas keluar kamar. Bahkan buang air kecil dan besar dilakukan di sana (kamar), ditampung di satu kamar. Layaknya hubungan suami istri," kata Kapolsek Bojongloa Kaler, Jumat (23/6/2023.