Berdasarkan penyelidikan polisi, korban sang ibu tinggal berdua dengan anaknya di rumah itu. Perempuan renta tersebut meninggal pada Juni 2020 dan menderita demensia atau pikut.
"Pria berusia 66 tahun itu kemudian menyimpang jasad ibunya agar bisa terus mendapat manfaat dari tunjangan korban," kata polisi dalam keterangan seperti dikutip dari AFP, Jumat (10/9/2021).
Pelaku mengaku, untuk mengawetkan, jasad ibunya direndam dengan es agar tak mengeluarkan bau. Setelah beberapa hari, jasad dibungkus menggunakan perban agar cairan tubuh korban terserap. Setelah itu, pelaku melumuri ibunya dengan kotoran kucing sampai akhirnya menjadi mumi.
Dari perbuatannya, dia tetap bisa menikmati uang tunjangan ibunya yang dikirim melalui pos setiap bulan. Jika ditotal pelaku mengantongi 50.000 euro atau sekitar Rp841 juta (kurs saat ini) sejak Juni 2020.
"Hasil autopsi mengungkap korban meninggal bukan akibat dibunuh. Akibat perbuatannya, pelaku didakwa dengan dua ruduhan yakni penipuan untuk mendapatkan manfaat tunjangan dan menyembunyikan mayat," kata Helmut Gufler, pejabat kepolisian, kepada stasiun televisi ORF.