Setelah melancarkan aksinya, pencuri itu pun mengancam kasir meminta korban jangan teriak secara berulang-ulang. Setelah uang berhasil digasak, pelaku langsung kabur.
"Korban langsung teriak sehingga warga langsung mengejar pencuri tersebut dan berhasil diamankan," tuturnya.
Anggota kepolisian berhasil mengamankan pencuri tersebut berikut barang bukti berupa rekaman CCTV dan uang yang digasaknya.
"Kini pencuri itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," ucap Parlan.