Pria Pembunuh Perempuan Muda dalam Kamar Kos di Indramayu Ngaku Menyesal

Andrian Supendi
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif menginterogasi SPR, tersangka pembunuh perempuan muda dalam kamar kos. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Kini akibat perbuatannya, SPR dijerat Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, SPR juga dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, warga Blok Kirjan, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan, Kabupaten Indramayu, digemparkan oleh peristiwa penemuan mayat dalam kamar kos Nova 1,  Minggu (23/10/2022).

Korban Shella diduga kuat dibunuh karena terdapat luka di tubuhnya. "Berdasarkan hasil pemeriksaan luar (fisik), terdapat luka memar di leher dan lecet di dahi korban," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah kepada MNC Portal Indonesia (MPI).

Petugas Satreskrim Polres Indramayu melakukan penyelidikan intensif sehingga berhasil menangkap tersangka SPR dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kurang 24 Jam, Pembunuh Perempuan Muda asal Jakarta Utara di Indramayu Ditangkap

57 tahun lalu

Debit Air Sungai Cimanuk Indramayu Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada

57 tahun lalu

Perempuan Muda asal Jakarta Diduga Kuat Korban Pembunuhan di Indramayu

57 tahun lalu

Fashion Show Indramayu, Lansia Antusias Kenakan Busana dari Koran dan Jas Hujan Bekas

57 tahun lalu

Indramayu Geger, Perempuan Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Kos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal