Pria di Sukabumi Bawa Kabur 13 Motor Ojol, Modus Order Offline dengan Harga Tinggi

Dharmawan Hadi
Kedua pelaku pencuri dan penadah motor driver ojol saat diinterogasi Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo. (Foto: iNews/Dharmawan Hadi)

Dalam perkara tersebut, pelaku sudah beraksi sebanyak 13 kali di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kemudian 10 kasus atau tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Sukabumi.

"Ini kasus baru yang kami tanganio. Kami berhasil ungkap dengan modus seperti ini, pelaku mengelabui driver ojol. Rata-rata pelat nomor diganti dan wujud motor diuubah setelah dijual ke penadah," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

"Saat ini para pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal