"Dalam keterangan korban, FBD sudah tujuh kali melakukan pencabulan yang mengiming-imingi korban dengan uang dan HP merek Oppo. Korban pun tergiur atas keinginan pelaku yang ingin berbuat tak senonoh," ujar dia.
Tindak asusila yang dilakukan pelaku dilakukan saat korban sedang sendiri di rumah. Orang tuanya sering meninggalkan anaknya sendirian. Kondisi seperti itu membuat pelaku dengan leluasa mencabuli korban, meski masih terikat saudara.
"Pelaku sering nonron video porno dan berselancar untuk mempraktikan adegan dalam video tersebut," ucap dia.
Pelaku saat ini harus menjalani serangkaian pemeriksaan dan dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.