Setelah diperiksa, polisi tetapkan lima orang tersangka. Mereka berinisial DM, SR, DS, AM, dan IN. Kelimanya langsung ditahan.
Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, lima orang tersangka itu mengakui membunuh korban. Para tersangka mengaku membunuh korban karena disuruh.
"Dua tersangka utama baru kita amankan," kata Kapolresta saat dikonfirmasi, Senin (3/1/2020).
Dua tersangka utama diketahui berinisial LT dan RM. Mereka ditangkap di sebuah pondok pesantren di daerah Malang, Jawa Timur, Senin (3/2/2020).
Polisi belum dapat mengungkap motif para pelaku tersebut menghabisi korban. Saat ini terhadap kedua yang diamankan, polisi masih melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengeroyok korban hingga tewas. Korban juga dihujam beberapa kali menggunakan batu bata. Dalam keadaan tak berdaya, korban ditenggelamkan pada sebuah ember yang berisi air hingga tewas. Setelah itu, korban dibawa ke suatu tempat yang saat ini masih dalam pencarian polisi.