BANDUNG, iNews.id -Preman berinisial E yang mengadang dan mengancam sopir bus Trans Metro Pasundan (TMP) koridor 3 Baleendah-BEC, ditangkap polisi. Akibat perbuatannya pelaku E terancam penjara 1 tahun.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, aksi pengadangan bus TMP koridor 3 oleh pelaku E terjadi pada Jumat 8 April 2022. Ketika itu, bus yang sedang beroperasi diadang oleh pelaku dan tiba-tiba masuk ke dalam. Pelaku E lalu memaki dan mengintimidasi sopir.
Akibatnya, sopir bus dan penumpang di dalam bus tersebut merasa terancam. Kejadian tersebut membuat resah masyarakat pengguna bus. "(Pelaku) sudah diamankan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Sabtu (9/4/2022).
Saat ini, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan,, pelaku E masih dimintai keterangan sehingga belum disebut secara rinci motif pelaku melakukan aksinya itu. "Pelaku masih dimintai keterangan. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," ujar Kombes Pol Kusworo.
Sebelumnya diberitakan, warga Bandung digegerkan peristiwa pengadangan dan pengancaman terhadap sopir Bus TMB oleh seorang pria yang diduga preman. Peristiwa itu terekam kamera video warga dan kini viral di media sosial (medsos).