Preman Garut Dadang Buaya Divonis 2 Tahun Penjara Gegara Nekat Serang Markas TNI

Agus Warsudi
Pelaku Dadang Buaya divonis 2 tahun penjara lantaran diduga menyerang markas TNI dengan senjata tajam. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Dadang Buaya (45), premanGarut yang menyerang Markas Koramil Pameungpek pada Mei 2021 lalu, divonis hukuman 2 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut pada 22 September 2021 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata ketua majelis Firlana Trisnila dalam petikan amar putusan di website Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (23/12/2021). 

Dalam sidang, ketua majelis Firlana Trisnila, dan anggota majelis hakim Maryam Broo dan Tri Baginda Kaisar menyatakan, Dadang 'buaya' terbukti bersalah membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dakwaan tunggal. 

"Menyatakan terdakwa Dadang alias Dadang Buara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin," kata hakim.

Hakim juga meminta Dadang tetap dilakukan penahanan. Sementara sejumlah barang bukti senjata tajam disita untuk dimusnahkan. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Garang saat Palak Sopir Truk di Tanjung Perak, Bang Jago Merengek Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Konvoi Bawa Celurit dan Pedang, 4 Anggota Geng Motor Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap! Ada 18 Siswi SMKN 2 Garut Jadi Korban Rambutnya Dipotong Guru BK

57 tahun lalu

Viral Guru BK SMKN 2 Garut Potong Paksa Rambut Siswi Berhijab, Dedi Mulyadi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal